Minggu, 21 September 2014

DEFINISI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

Istilah sektor publik memiliki pengertian yg bermacam-2, hal ini
merupakan konsekuensi dari luasnya wilayah publik, sehingga
setiap disiplin ilmu (politik, ekonomi hukum & sosial) memiliki
cara pandang & definisi yg berbeda-beda. Dari sudut pandang
ekonomi sektor publik dpt dipahami sbg suatu entitas (kesatuan)
yg aktivitasnya berhubungan dgn usaha utk menghasilkan
barang & pelayanan publik dlm rangka memenuhi kebutuhan dan
hak publik.


Sejalan dgn perkembangan maka di negara kita Akuntansi
Sektor Publik didefinisikan sbg mekanisme teknik &
analisis akuntansi yg diterapkan pengelolaan dana
masyarakat di lembaga-2 tinggi negara & departemen
dibawahnya, pemerintah daerah, BUMN,BUMD, LSM dan
yayasan sosial, maupun pd proyek-proyek kerjasama
sektor publik dan swasta.


Indra Bastian (2010:3) mendefinisikan
Akuntansi Sektor Publik Sebagai :
Mekanisme Tehnik & analisis akuntansi yg diterapkan
pd pengelolaan dana masyarakat di lembaga-2
tinggi negara & departemen-2 di bawahnya,
pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan
sosial maupun pd proyek-2 kerjasama sektor publik
dan swasta.


Abdul Halim (2001 :143) :
Akuntansi Sektor Publik Adlh Kegiatan jasa dlm rangka
penyediaan informasi kuantitatif terutama yg bersifat
keuangan dr entitas pemerintah guna pengambilan
keputusan yg nalar dr pihak-2 yg berkepentingan
atas berbagai alternatif arah tindakan.
Pemerintah yg dimaksudkan mencakup pemerintah
pusat, Propinsi, dan kabupaten/kota.


MARDIASMO mengatakan bhw :
Akuntansi Sektor Publik memiliki kaitan yg erat dgn
penerapan & perlakuan akuntansi pd domain publik.
Scr kelembagaan Domain Publik antara lain meliputi
badan-2 pemerintahan (pusat & daerah serta unit kerja
pemerintah), perusahaan milik negara (BUMN/BUMD),
yayasan, organisasi politik & organisasi masa, LSM,
Universitas & organisasi nirlaba lainnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar